JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Lihai, Petugas Kebersihan KA Stasiun Solo Balapan Curi TV LED di Gerbong Eksekutif, Ternyata Sudah Lima Kali Beraksi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan Pentol warga Kampung Sambeng, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap akibat kasus pencurian TV LED di gerbong kereta api eksekutif di Depo Stasiun Solo Balapan. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan pemuda bernama Arif Dwi Priyanto alias Pentol warga Kampung Sambeng, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap akibat kasus pencurian TV LED di gerbong kereta api eksekutif di Depo Stasiun Solo Balapan.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan menjelaskan, kasus itu bermula dari salah satu Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) mendatangi mapolsek untuk melaporkan kasus perusakan di salah satu gerbong kereta api.

Pihaknya lantas mendatangi lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui sebuah televisi layar datar hilang. Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya meringkus Arif.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

“Jadi pelaku ini masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun. Kebetulan rumahnya memang berada di sekitar Stasiun Solo Balapan,” kata Demianus mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/08/20).

Demianus mebambahkan, pihak kereta api awalnya tidak curiga dengan pelaku yang sebelumnya biasa membersihkan gerbong kereta saat tiba di Depo Stasiun Solo Balapan. Namun karena sudah berluang kali terjadi kasus yang sama, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Dari keterangan pelaku, dia sudah lima kali ini melakukan hal serupa. Setelah kasus yang terakhir ada laporan langsung kita amankan,” ujar Demianus.

“Dia tidak di phk karena selama ini hanya freelance saja. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas dia.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti TV LED 32 inc merk LG warna hitam. Total kerugian sekitar Rp 25 juta. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com