Beranda Daerah Magelang Malam Tirakatan Ditiadakan, Inilah Arahan Pemkab Magelang Peringati HUT RI ke-75

Malam Tirakatan Ditiadakan, Inilah Arahan Pemkab Magelang Peringati HUT RI ke-75

Bupati Magelang Zaenal Arifin. Istimewa

MUNGKID, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pandemi virus corona masih melanda di Kabupaten Magelang yang hingga kini belum juga mereda. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang kembali mengambil kebijakan tegas guna menanggulangi penyebaran virus corona yang telah melanda hampir seluruh negara di belahan dunia.

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Pemkab Magelang telah meniadakan sejumlah kegiatan dalam telah menjadi agenda tahunan. Salah satu agenda yang ditiadakan yakni gelaran malam tirakatan HUT ke-75 RI di Kabupaten Magelang.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus seizin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bupati Magelang, Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kabupaten Magelang rutin menggelar malam tirakatan jelang Kemerdekaan RI.

“Untuk menghindari kerumunan, kita minimaliskan kegiatan-kegiatan yang memang bisa menghadirkan kerumunan, kecuali kegiatan urgen,” terang dia pada Minggu (16/8/2020).

“Namun dengan pertimbangan banyak hal, tirakatan acara HUT RI kita tiadakan untuk sementara waktu,” sambung Zaenal.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

Lebih detail, Zaenal menyebutkan, wilayah Kabupaten Magelang saat ini masih di zona kuning sehingga sebisa mungkin mengurangi kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan. Zaenal mengingatkan warga yang ingin mendirikan panggung kesenian agar mengurus izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang. Usulan pengajuan izin itu diterima atau tidaknya setelah mempertimbangkan kajian epidemiologi.

“Lha sementara ini, kalau ada kegiatan itu mesti harus izin Gugus Tugas Protokol Covid-19. Ada banyak pertimbangan. Kalau itu memang substansi, kayak pernikahanpun kita izinkan, tapi tentunya dengan jumlah terbatas,” tutur Zaenal.

“Kita minimaliskan kegiatan-kegiatan yang memang bisa menghadirkan kerumunan, kecuali kegiatan urgen. Seperti Upacara HUT Kemerdekaan, ini pun diadakan dalam jumlah terbatas,” sambung dia.

“Saya sangat berharap masyarakat bisa memahami langkah yang dilakukan Pemkab Magelang. Hal ini semata-mata demi menekan penyebaran covid-19,” imbuh dia.

Terkait dengan peringatan detik-detik proklamasi yang akan dilaksanakan serentak pada Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.17 – 10.20 WIB, Zaenal meminta masyarakat berhenti sejenak. Sedangkan untuk para pengguna jalan, bisa mengikuti dengan tidak membunyikan klakson kendaraan.

Baca Juga :  Meriah! Pawai Naik Jeep Terbuka, Jokowi Bareng Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas

“Jadi kendaraan yang ada di Magelang ini harus berhenti membunyikan klakson itu, untuk menghormati detik-detik proklamasi kemerdekaan,” pungkas Zaenal. Satria Utama