SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, SUP dan suaminya, SUY, akhirnya resmi ditahan. Pasangan suami istri yang ditetapkan tersangka itu resmi ditahan setelah dijemput tim penyidik Tipikor Reskrim Polres Sragen, Sabtu (22/8/2020) siang.
Pasutri itu ditahan di Mapolres Sragen atas kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan serta gratifikasi yang dilakukan saat seleksi calon perangkat desa tahun 2018.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mengungkapkan SUP dan SUY sudah ditahan di Polres Sragen. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (22/8/2020) sampai 20 hari ke depan.
“Iya benar. Kemarin sudah dijemput dan dilakukan penahanan di Mapolres. Saat ini sudah ditahan di Polres,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (23/8/2020).
AKP Harno yang menangani kasus ini semasa menjabat Kasat Reskrim, menguraikan keduanya ditahan untuk kepentingan pelimpahan tahap dua Kejaksaan Negeri Sragen.
Dengan sudah ditahan, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua yakni berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) saja. Secepatnya nanti akan dilimpahkan,” tukas AKP Harno.
Terpisah, Kades Trobayan, Sadianto mengatakan tidak mengetahui persis penahanan mantan Kades dan suaminya itu.
“Saya malah baru dengar kabar dari jenengan ini. Benar saya nggak tahu persisnya Mas,” tukasnya.
Terpisah, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan dalam kasus ini, SUP dan sang suami menjalankan modus menjanjikan para calon perangkat desa, bisa lolos seleksi pada 2018 lalu.
Namun sebagai imbalan mereka mematok tarif Rp 100 hingga Rp 300 juta per korban dengan dalih sebagai uang pelicin untuk mengondisikan pihak-pihak.
Dari empat korban, pasutri itu meraup total Rp 665 juta. Kasus itu meledak setelah tiga korban yang gagal lolos, nekat melapor ke Polres karena janji mengembalikan uang selalu diingkari oleh kedua tersangka.
“Yang lebih banyak berperan aktif sebenarnya suaminya. Dia yang menjalankan skenario, saat istrinya masih menjabat. Istilahnya ada unsur pemerasan, gratifikasi dan suap,” terang Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan SUP dan SUY sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa 2018 sejak 25 November 2019.
”Empat peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp 300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin. Tapi ternyata mereka gagal dan saat itu uang belum dikembalikan,” jelasnya.
Untuk memperlancar modus itu, SUP dan SUY melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan dalam bentuk tim. Satu dari empat peserta itu lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.
Dalam kasus ini, SUP dan SUY dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo