Beranda Market Ekbis Masyarakat Antusias Miliki Uang Kertas Baru Pecahan Rp75.000, Jadwal Penukaran Sudah Terisi...

Masyarakat Antusias Miliki Uang Kertas Baru Pecahan Rp75.000, Jadwal Penukaran Sudah Terisi 97 Persen

Tampilan desain uang kertaskhusus dengan nominal Rp75.000. Foto: Twitter

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Diterbitkannya uang kertas baru pecahan Rp75.000 sebagai uang peringatan khusus (UPK) HUT ke-75 Kemerdekaan RI mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat yang ingin memiliki uang kertas yang dicetak terbatas 75 juta lembar itu.

Disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, sejak diluncurkan Senin, 17 Agustus 2020, warga yang telah mendaftar untuk penukaran uang khusus melalui aplikasi Pintar sudah hampir memenuhi kuota harian.

“Kami buka di hari pertama (kuota) 7.050. Dan sampai hari ini yang sudah mendaftar 97 persen,” tutur Rosmayati dalam konferensi virtual, Selasa (18/8/2020).

Kuota tersebut dibagi untuk masing-masing kota dengan jumlah yang berbeda. Di Jakarta, bank sentral menetapkan kuota penukaran 300 lembar per hari. Sedangkan di daerah hanya 150. Adapun pendaftaran yang dibuka melalui aplikasi hanya untuk jangka waktu per 10 hari.

Jika per hari Bank Indonesia menyiapkan kuota 7.050 pendaftar untuk seluruh kota, dalam sepuluh hari ada 70.500 orang yang bisa menukarkan uangnya di bank sentral. Sedangkan saat ini, jumlah pendaftar hingga 10 hari pertama sudah mencapai 68.051 orang.

Meski kuota di sejumlah kota sudah penuh, Rosmayati mengatakan masih ada kesempatan untuk mendaftar di tujuh daerah. Di antaranya Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhokseumawe, Ternate, Gorontalo, dan Mamaju. “Masih tersedia di daerah-daerah itu. Ada kesempatan untuk 3 persen sisanya,” tuturnya.

Bank Indonesia membatasi jumlah pendaftar yang akan menukarkan uang ke bank per harinya sebagai langkah penerapan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona. “Itu kami sudah hitungkan gimana saat pengambilan durasinya dan tetap dalam kondisi untuk menerapkan protokol Covid-19,” katanya.

Pada tahap pertama, penukaran rupiah khusus hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilannya. Periode penukaran tahap pertama dilakukan sampai 30 September 2020. Setelah itu, penukaran UPK bisa dilakukan di lima bank umum lainnya, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.

Sementara warga yang ingin menukarkan uang rupiah khusus tersebut harus memiliki KTP Indonesia dan satu KTP hanya bisa menukarkan untuk satu lembar uang kertas Rp75.000.

www.tempo.co