Beranda Daerah Karanganyar Miris, Orangtua Tak Mampu, Bayi Yang Dilahirkan Siswi 15 Tahun Korban Pencabulan...

Miris, Orangtua Tak Mampu, Bayi Yang Dilahirkan Siswi 15 Tahun Korban Pencabulan Guru SMP asal Sragen Terpaksa Direlakan Diadopsi Tetangganya

Ilustrasi siswi hamil
Ilustrasi siswi hamil

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siswi berusia 15 tahun asal Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen berinisial ER (15) korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga di salah satu sekolah swasta di Sragen, K (60) melahirkan bayi laki-laki.

ER yang hamil akibat perbuatan durjana mantan guru SMP-nya itu melahirkan lewat operasi cesar di sebuah rumah sakit swasta di Karanganyar.

Namun, bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu terpaksa harus direlakan untuk diadopsi oleh tetangga korban. Hal itu lantaran kondisi ekonomi orangtua korban diketahui tidak mampu.

“Orangtua korban kondisi ekonominya memang tidak mampu sehingga tak sanggup merawat. Alhamdulillah, akhirnya diadopsi oleh tetangga,” papar Catur, salah satu tetangga yang juga ikut mengawal kasus memilukan itu, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (23/8/2020).

Siswi yang baru beberapa bulan duduk di bangku SMA itu melahirkan pada akhir Juni 2020 lalu. Meski harus melalui operasi cesar, siswi malang itu melewati persalinan dengan selamat.

Saat ini ER masih dalam pendampingan setelah mengalami tekanan psikis akibat kasus yang mengguncang masa depannya tersebut.

Sementara, K, sang guru yang berusia 60 tahun dan juga seorang pelatih tinju itu, kini sedang menjalani proses hukum. Berkas perkara kasus pencabulan antara guru dan mantan murid itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan Karanganyar dan segera naik ke persidangan.

Kasus yang melibatkan pak guru berinisial K (60) warga dusun Miri, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen itu kini sudah melewati tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan berkas perkara kasus pencabulan oknum guru SMP asal Kedawung Sragen itu sudah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Sudah kita limpah beberapa hari lalu ke kejaksaan,” papar AKP Tegar kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/8/2020) lalu.

Kasat menguraikan dalam berkas perkara, tersangka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

Tersangka K diketahui berprofesi sebagai guru olahraga salah satu sekolah swasta di Sragen.

Sedangkan korbannya berinisial ER (15) merupakan mantan muridnya saat masih duduk di SMP dan juga tetangganya sendiri.

“Tersangka mengaku berpacaran dengan korban. Kemudian dirayu hingga disetubuhi beberapa kali di alas karet Kerjo sampai korban hamil,” terangnya.

AKP Tegar melanjutkan setelah tahu korban hamil, tersangka sempat berniat bertanggungjawab menikahi. Namun permintaan itu ditolak orangtua korban karena tak pantas dari segi usia.

“Tersangka usianya 60 tahun lawan 15 tahun. Ya orangtuanya menolak,” tukasnya.

Kasat menambahkan dari hasil penyelidikan, korban dari aksi bejat tersangka hanya satu yakni korban saja.

Sebelumnya, Kapolres Karanganyar,  AKBP Leganek Mawardi mengatakan antara tersangka K dengan korban ER sebelumnya saling kenal sebagai guru olahraga pada saat korban masih SMP.

Kebetulan K juga seorang asisten pelatih tinju dan korban juga ikut berlatih seminggu dua kali.

“K juga asisten pelatih tinju dimana ER juga sering berlatih. Jadi keduanya punya kedekatan,” jelasnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Seringnya keduanya bertemu ternyata membuat tersangka menaruh rasa lain kepada korban. Hingga kemudian pria paruh baya itu gelap mata dan merayu korban untuk berhubungan intim.

Antara takut dan gimana, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu gurunya itu di tengah hutan Alas Karet, Kerjo, Karanganyar.

Selain merayu korban, tersangka juga memberikan beberapa hadiah seperti boneka, sandal, sepatu, kacamata untuk merayu korban.

“Dari hubungan tersebut korban saat ini dalam kondisi hamil, pengakuan dari tersangka terakhir berhubungan di bulan Maret lalu,” urai Kapolres.

Pihak keluarga akhirnya mengetahui perubahan fisik korban, yang akhirnya mengakui sosok yang bertindak tidak sewajarnya kepada korban.

Tidak terima dengan tindakan tersangka, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres. Meski korban dan pelaku sama-sama warga Kedawung Sragen, kasus ini ditangani Polres Karanganyar lantaran kejadian pencabulan terjadi di alas karet Kerjo yang notabene masuk wilayah hukum Karanganyar. Wardoyo