Beranda Umum Nasional Napi Terorisme Dibebaskan di Hari Kemerdekaan RI

Napi Terorisme Dibebaskan di Hari Kemerdekaan RI

Ilustrasi penjara

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, merdeka pula seorang napi terorisme bernama Shandy Achmad Prayoga (22) Lapas Banceuy, Bandung, Senin (17/8/2020).

Shandy adalah seorang napi terorisme dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Namun sebelum menikmati kemerdekaannya, ia harus berikar untuk setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Surat pembebasannya dia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, di hadapan Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Diketahui, Shandy dipidana selama dua tahun delapan bulan pada 2018 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme JAD Cirebon.

Pada momen kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggotanya sesama JAD Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

“Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas,” ujar Shandy di LPKA Bandung.

Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.

“Ya, saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orang tua,” ujar Shandy

Pada hari kebebasannya, dia bersama dengan kedua orang tuanya. Syarif (50), orang tua Shandy, mengaku bahagia anaknya bisa kembali lagi ke rumah.

“Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih. Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu,” ucapnya.

Ia mengaku belum tahu rencana seperti apa untuk anaknya setelah bebas nanti.

“Saya belum tahu. Tapi sama yayasan dan BNPT turut membantu mengarahkan. Saya berpesan jangan terjerumus lagi dengan hal-hal seperti itu,” ucap Syarif yang tinggal di Kabupaten Cirebon.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, menerangkan bertepatan dengan hari kemerdekaan, satu narapidana terorisme ada satu yang bebas.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“Untuk kasus terorisme, harus ikrar setia ke NKRI untuk mendapat pengurangan masa hukuman ataupun hak pembebasan bersyarat,” ucapnya.

www.tribunnews.com