Beranda Umum Nasional Paskibraka 2019 Bakal Kembali Bertugas saat Upacara HUT Ke-75 RI, Hanya akan...

Paskibraka 2019 Bakal Kembali Bertugas saat Upacara HUT Ke-75 RI, Hanya akan Diambil 8 Orang

Ilustrasi Bendera Merah Putih.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia dipastikan akan tetap digelar di Istana Merdeka, pada 17 Agustus 2020 mendatang. Nantinya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas akan diambil dari tim Paskibraka 2019 lalu.

Disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, upacara peringatan HUT ke-75 RI di Istana Mereka akan digelar secara terbatas, mengingat situasi saat ini yang masih di tengah pandemi Covid-19.

Akibat pandemi pula, nantinya Paskibraka yang bertugas akan diambil dari anggota Paskibraka 2019 lalu, karena tahun ini tidak bisa melakukan seleksi untuk paskibraka yang baru.

“Kami merekrut kembali, memanfaatkan kembali adik-adik kita yang pada saat 2019 menjadi Paskibra kami pilih kembali. Sehingga untuk bisa tampil di 2020, bisa itu dari cadangan dan dari yang lain. Tentunya rekrutnya, tahap-tahapannya kita lalui sebagaimana aturan yang ditetapkan,” tutur Heru, Kamis (6/8/2020).

Langkah tersebut diambil untuk menghindari adanya kegiatan yang membutuhkan kontak dan berkumpulnya banyak orang, mengingat saat ini harus menjaga jarak fisik.

Heru menyebutkan, untuk petugas Paskibraka 2019 yang kembali ditugaskan tahun ini, nantinya hanya akan diambil sebanyak delapan orang dan akan kembali dikukuhkan secara langsung oleh presiden.

Sedangkan untuk Paskibra tingkat provinsi, presiden akan mengukuhkan secara daring melalui konferensi video.

Baca Juga :  Di Kasus Ronal Tannur, Zarof Ricar Bungkam Ketua PN Surabaya dengan Duit Rp 75 Juta, Bilangnya dari Ibu Tiri

“Sehingga generasi muda tetap bisa memberikan apresiasinya melalui Paskibra. Kemudian dilanjutkan dengan mereka bertugas pada tanggal 17 Agustus, baik itu menaikkan bendera maupun penurunan,” beber Heru.

Lebih lanjut, Heru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi, salah satunya dengan turut mengambil sikap sempurna pada saat peringatan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020.

Hal itu akan dilangsungkan serentak pada pukul 10.17 WIB. Sementara masyarakat di wilayah waktu lainnya agar menyesuaikan.

“Jadi waktunya pukul 10.17 WIB. Bagaimana di daerah lain? Ya menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya beda 2 jam di Timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu,” kata Heru.

Tak hanya di Indonesia, imbauan itu juga berlaku untuk WNI di luar negeri. Heru mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait hal tersebut.

“Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu,” kata Heru.

Dia menambahkan, untuk pemberitahuan sikap sempurna, bisa memanfaatkan sirine mobil pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, dinas kebersihan, mobil patroli TNI, atau Polri, yang disiapkan di titik-titik strategis, seperti pasar dan perempatan jalan.

Baca Juga :  Anggaran Dibabat, Kemendikti Saintek Tak Sambat! Bisa Nyomot dari Dana MBG, Tapi…

“Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan,” kata Heru.

Heru melanjutkan, sebelum masuk pukul 10.17 WIB, masyarakat diimbau agar bersiap-siap saat prosesi pembacaan teks proklamasi HUT RI.

“Yang tadinya ibu-ibu masak di dapur, pukul 10.04 WIB dengar proklamasi, siap-siap. Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus,” pungkas Heru. Liputan 6