JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Cerita Kocak Anggota DPRD Solo Muhammad Al-Amin yang Rumahnya Jadi Lokasi Penangkapan Pencuri Mobil, Pelaku Tidak Panik dan Sempat Ajak Salaman Tuan Rumah

Aparat Polsek Laweyan Solo berhasil membekuk pelalu pencurian mobil, Kamis (06/08/20) pagi. Foto Dok Polsek Laweyan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penangkapan pencuri mobil oleh jajaran Polresta Surakarta di kediaman anggota DPRD Surakarta di Bumi, Laweyan, Kamis (06/08/20) pagi menunculkan cerita menarik nan sedikit kocak.

Pelaku bernama Meidi Miftakhul Hadi, warga Pajang, Laweyan itu awalnya mencuri mobil operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan satpam bank, warga, hingga anggota Polsek Laweyan, pelaku berhasil diamankan di halaman kediaman Amin setelah terjebak macet di simpang Sabar Motor yang membuatnya keluar dari mobil.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menceritakan pelaku masuk ke halaman rumah dengan sangat santai. Amin yang mendegar suara gaduh dan teriakan maling langsung keluar rumah.

Baca Juga :  Raih 5 Kursi DPRD, Gerindra Tetap PeDe Buka Penjaringan Balon Cawalkot Solo 2024

Bahkan pelaku disebut Amin sempat menyapa dan akan menyalami dirinya. Namun dirinya buru-buru menepis guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan termasuk kemungkinan menggunakan senjata tajam.

“Dia dengan santai ngajak salaman tapi saya tepis dan saya tanya kamu siapa. Setelah itu anggota polisi datang dan langsung meringkus pelaku,” kata Amin usai kejadian, Kamis (06/08/20).

“Pelaku masuk melalui celah pintu pagar. Lalu mencoba bersembunyi di halaman rumah,” tambah dia.

Baca Juga :  Hebat! 8 Tim UMS Lolos Pendanaan Nasional Program P2MW Kemendikbud Ristek 2024

Amin memaparkan, pelaku saat masuk ke halaman rumah dan dirinya tidak ada raut kepanikan. Namun langkah cepat aparat kepolisian membuat pelaku akhirnya tak berkutik.

“Saya juga mengapresiasi dan bersyukur kesigapan aparat. Sehingga pelaku dengan cepat bisa diamankan,” paparnya.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta. Mobil Kijang Innova Nopol AD 8457 ZS, disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com