JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar tentang rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta tengah ramai diperbincangkan.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai agar menjadi penerima bantuan tersebut dan bagaimana cara pencairannya menjadi hal yang banyak ditanyakan.
Berikut ini persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi karyawan untuk menjadi penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, syarat penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah ini adalah harus warga negara Indonesia (WNI), yang ditunjukkan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Bekerja di Perusahaan Swasta
Bantuan tunai ini ditujukan untuk karyawan di perusahaan swasta, sehingga jika Anda berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan yang bekerja di perusahaan BUMN jelas tidak akan menerima bantuan ini.
3. Mendapat Gaji di Bawah Rp5 Juta Per Bulan
Persyaratan lain bagi calon penerima bantuan pemerintah ini yakni mendapat gaji bulanan di bawah Rp5 juta.
Jika Anda telah menerima gaji lebih dari Rp5 juta per bulan, maka program bantuan tunai dari pemerintah ini bukan ditujukan untuk Anda.
4. Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan ini kepada para pekerja. Karenanya calon penerima harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai dengan Juni 2020.
Selain itu pemerintah menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan sebagai patokan pemberian bantuan.
Sehingga meskipun Anda bekerja di perusahaan swasta dan bergaji di bawah Rp5 juta, jika perusahaan tidak mendaftarkan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan, besar kemungkinan Anda tidak akan mendapat bantuan tunai ini.
Selain itu, pemerintah mengambil data peserta aktif sampai dengan bulan Juni 2020. Dalam artian, telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
Alasan penggunaan data peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ditujukan agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi kekisruhan saat penyalurannya.
5. Memiliki Rekening Bank yang Aktif
Calon penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan ini juga diwajibkan memiliki rekening bank yang masih aktif. Hal tersebut lantaran bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pegawai penerima dan tidak melalui cara lain.
Pemerintah saat ini masih terus mengumpulkan data nomor rekening tenaga kerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan gaji tambahan.
6. Tidak Terdaftar dalam Peserta Program Kartu Prakerja
Bantuan gaji tambahan dari pemerintah ditujukan kepada karyawan atau pekerja di perusahaan swasta. Dengan kata lain mereka masih memiliki pekerjaan. Sementara program kartu prakerja ditujukan bagi warga yang tidak bekerja.
Sehingga penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah seharusnya tidak terdaftar dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
Jika pegawai telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, bagaimana cara pencairannya?
Disampaikan Ketua Pelaksana Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Tohir, bantuan gaji tambahan sebesar Rp600.000 per bulan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening pegawai yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan skema transfer setiap dua bulan. Sehingga total pegawai penerima bantuan akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali transfer masing-masing Rp1,2 juta.
Pemerintah menargetkan program bantuan gaji tambahan sebesar Rp600.000 per bulan ini sudah bisa dicairkan mulai bulan September mendatang hingga akhir tahun 2020.
Pemerintah menargetkan bantuan dapat diberikan kepada 15.725.232 pekerja non-PNS dan BUMN, serta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,7 triliun.