JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Lebih dari 27 Ribu Warga Kota Semarang Belum Miliki e-KTP

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi saat meninjau perekaman e-KTP di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (10/8/2020). Istimewa
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lebih dari 27 ribu warga Kota Semarang belum melaksanakan perekaman data biometrik KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang mencatat dari 2,19 persen warga kota Semarang yang belum melakukan perekaman data e-KTP, termasuk pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih sesuai usia pada 9 Desember mendatang.

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah kantor kecamatan bersama Disdukcapil.

Selain itu demi mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan Surat Perekaman Data Biometrik KTP-elektronik di 16 tempat perekaman Disdukcapil Kecamatan. Surat penerbitan tersebut diharapkan dapat mempercepat perekaman sehingga e-KTP dapat segera terbit.

Dalam hal ini, Hendi sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang ini menuturkan, ada lebih dari 27.000 warga yang saat ini diupayakan dapat segera melakukan perkeman daya KTP.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

“Sebanyak 27 ribu lebih warga belum melakukan perekaman. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang terus melakukan pencocokan dan perekaman,” ungkap Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi saat meninjau perekaman e-KTP di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (10/8/2020).

Selain itu demi mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan Surat Perekaman Data Biometrik KTP-elektronik di 16 tempat perekaman Disdukcapil Kecamatan. Surat penerbitan tersebut diharapkan dapat mempercepat perekaman sehingga e-KTP dapat segera terbit.

Hendi pun berupaya agar warga dapat melakukan pengurusan KTP dengan mudah, dimana dirinya terus menekankan bahwa warga cukup melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan fotocopy KK ke kecamatan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan,” imbuh Hendi.

Hendi pun berupaya agar warga dapat melakukan pengurusan KTP dengan mudah, dimana dirinya terus menekankan bahwa warga cukup melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan fotocopy KK ke kecamatan.

“Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan,” imbuh Hendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mentargetkan proses perekaman data sebanyak 27.214 warga Semarang dapat selesai jelang pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020, dengan catatan warga datang semua untuk melakukan perekaman.

“Kami mentargetkan pada tanggal 5 Desember, itu kalau sudah datang semua yang direkam,” ujar dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com