JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemkot Solo Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Agustusan, Tapi Larang Malam Tirakatan

Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat membuka kembali Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Jumat (19/6/2020). Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan tirakatan 17 Agustus memperingati HUT Ke 75. Hal itu diungkapkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (7/8/2020).

Namun meskipun kegiatan tirakatan malam 17 Agustus dilarang, masyarakat yang ingin menggelar perlombaan 17 Agustus tetap diperbolehkan. Namun tetap ditekankan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

“Tirakatan dilarang dengan pertimbangan pengumpulan massa. Kalau untuk lomba, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan,” ujar Rudy.

Selain pertimbangan pengumpulan massa, pelarangan kegiatan tirakatan dilakukan atas asas kemanfaatan kegiatan tersebut.

“Kita lihat berdasarkan kemanfaatannya lebih menguntungkan atau tidak itu yang jadi pertimbangan untuk dilarang. Tapi untuk lomba masih boleh. Tetap dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Pembuatan SE pelarangan kegiatan tirakatan sendiri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com