JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bakal diperiksa polisi hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam wawancara Anji bersama Hadi Pranoto.
“Untuk klarifikasi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melalui pesan singkat, Sabtu, 9 Agustus 2020.
Sebelumnya, Yusri mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim polisi kepada Anji pada Jumat, 7 Agustus 2020. Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Yusri belum memberi kepastian jadwal pemeriksaan.
Menurut dia, dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muannas Alaidid, dugaan berita bohong disebarkan oleh akun Youtube Dunia Manji, yang tak lain merupakan milik Anji.
“Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun Dunia Manji, baru setelah itu HP (Hadi Pranoto) sendiri,” kata Yusri di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2020.
Laporan Muannas Alaidid diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas. Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19. Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.