JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Metrodanan Pasar Kliwon Solo, Kini Buru Otak di Balik Aksi

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pasar Kliwon Solo. Kapolda mengatakan polisi telah mengamankan lima orang pelaku, Selasa (11/08/20). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aparat kepolisian terus bergerak untuk mengamankan para pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media di Mapolres II Surakarta menjelaskan, saat ini sudah lima pelaku yang dibekuk. Empat diantaranya bahkan sudah berstatus sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tinggal 15% Finishing, Pembangunan Masjid Sriwedari Mandek

“Lima orang yang saat ini diamankan adalah berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN. Kami tegaskan saat ini juga sudah mengantongi identitas lainnya,” kata Ahmad Luthfi, Selasa (11/08/20).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pasar Kliwon Solo. Kapolda mengatakan polisi telah mengamankan lima orang pelaku, Selasa (11/08/20). Foto: JSNews/Prabowo

“Satu pelaku masih dalam rangka pendalaman. Ini untuk menentukan tindak pidana apa yang dia lakukan,” tambah dia.

Dia memaparkan, peran keempat pelaku dan satu terperiksa bermacam-macam. Mulai dari membawa alat, melempar dengan batu, hingga mengeluarkan kata-kata bernada provokasi.

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki otak di balik aksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan mulai sepeda motor, mobil, kayu, dan batu.

Baca Juga :  Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat 

“Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan, ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

Ahmad Luthfi juga menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com