JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) baru yang salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Melalui Inpres ini, presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salah satu poin Inpres Nomor 6 Tahun 2020, seperti yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.
Sanksi yang dimaksud dalam Inpres bisa berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat yakni perlindungan kesehatan individu yang meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan jarak interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian, protokol kesehatan yang mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, dan memfasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.