JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya memutuskan untuk mencabut sementara surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 tahun 2020.
Hal itu setelah sempat viralnya pemberitaan tentang penetapan tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementan.
Melalui keterangan tertulisnya di laman resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8/2020), Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha menjelaskan terkait isu ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Dalam keterangannya, Tommy menjelaskan jika ganja merupakan jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperuntukkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal diatur oleh UU Narkotika.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.
Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Tommy juga menyebut penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan ada pengaturannya sendiri.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1), budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” tulis keterangan tersebut.
Atas pertimbangan itu, Tommy menyampaikan bahwa Menteri Pertanian konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” lanjut keterangan tersebut.
Selain mencabut Kepmentan yang ditandatangani pada 3 Februari lalu itu, Tommy juga menegaskan komitmen Mentan dalam memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Sebelumnya diberitakan, tanaman ganja atau cannabis sativa telah ditetapkan sebagai tanaman obat melalui Kepmentan Nomor 104 tahun 2020. Kabar itu lantas menjadi viral dan banyak diberitakan media massa.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan juga sempat menyarankan agar ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut UU tersebut, tanaman ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I yang izin penggunaannya hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu. Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin.