Beranda Umum Nasional Seorang Remaja Tega Aniaya Balita Hingga Tewas, Gara-gara Jengkel Karena Ngompol

Seorang Remaja Tega Aniaya Balita Hingga Tewas, Gara-gara Jengkel Karena Ngompol

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Remaja berinisial JRT (26) ini ditangkap dan ditahan Reskrim Polres Sleman. Pasalnya, ia diduga menganiaya Balita yang masih berusia 4,5 tahun di Sendangagung, Minggir, Sleman beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan tersangka adalah orang dekat dari ibu korban.

“Penanganan perkara meninggal akibat kekerasan sudah dilakukan proses penyelidikan. Sudah menahan satu tersangka, orang dekat ibu korban,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/08/2020).

Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk ibu korban.

“Ada dua anak, kakak korban. Tetapi belum bisa kami ambil keterangan karena kakak korban baru berusia 7 tahun lebih. Jadi harus berhati-hati dan butuh pendampingan jika diambil keterangan,” sambungnya.

Tersangka, lanjut dia, sudah menjalani pra-rekonstruksi. Dengan demikian penyidik dapat melihat kronologi penganiayaan yang dilakukan.

Baca Juga :  Deddy Sitorus Sebut,  Renggang Rapatnya Hubungan Prabowo dan Jokowi Bukan Urusan PDIP

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban tidak ada di rumah.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju lengan panjang, sehingga bekas lebam tidak terlihat.

“Ibu korban tidak tahu, karena penganiayaan dilakukan saat ibu korban tidak ada. Untuk hasil visum luar dan otopsi masih belum keluar. Sehingga penyebab kematian dan bekas luka-luka belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Reskrim Polres Sleman juga masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan.

Menurut keterangan, tersangka merasa jengkel dengan korban.

“Motif masih kami dalami. Menurut keterangan, pelaku merasa jengkel. Korban kan masih balita, masih mengompol. Tersangka merasa risih, kemudian melampiaskan rasa jengkel pada korban. Saat kami ambil keterangan, pelaku juga merasa sedih. Mungkin tidak mengira akan seperti ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com