![954741_720](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/08/954741_720.jpg?resize=640%2C352&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/08/954741_720.jpg?resize=640%2C352&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dinilai beraroma politik.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade menduga, ada persaingan politik di balik penetapan status tersangka itu.
Diketahui, Partai Gerindra telah memutuskan mengusung Indra Catri sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Barat mendampingi Nasrul Abit.
Adapun Mulyadi diusung Partai Demokrat sebagai calon gubernur Sumatera Barat berdampingan dengan Ali Mukhni.
Andre mengatakan tidak ada upaya lobi-lobi dari Gerindra terhadap pimpinan Partai Demokrat untuk meminta Mulyadi mencabut laporannya.
“Tidak ada. Biarkan masyarakat menilai tapi diduga ada yang takut kalah dalam kontestasi pilkada ini,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu (12/8/2020).
Andre menuturkan Partai Gerindra telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini.
“Kami keberatan terhadap status tersangka,” ujar dia.
Menurut Andre, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Indra terkait kasusnya. Atas dasar itu Gerindra memutuskan melayangkan protes.
“Kami minta kepolisian menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 ini,” tuturnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Indra dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto. Sama seperti Indra, Mulyadi akan maju di pilgub Sumbar 2020 sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ali Mukhni.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33 tahun) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.
Ia mengatakan penetapan ini setelah polisi melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Indra ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan,” kata Bayu.