Beranda Umum Nasional 141 Pasangan Bakal Calon Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan saat Mendaftar ke...

141 Pasangan Bakal Calon Peserta Pilkada Langgar Protokol Kesehatan saat Mendaftar ke KPU, Bawaslu akan Teruskan Temuan ke Instansi Berwenang

Ilustrasi Pilkada serentak 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dikhawatirkan banyak pihak akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kekhawatiran itu cukup beralasan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap adanya 141 pasangan bakal calon peserta yang diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni terkait aturan larangan membawa massa dalam jumlah banyak saat melakukan pendaftaran Pilkada.

“”Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan KPU), karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian untuk menindaklajutinya. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku saat ini.

“Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.”

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” tegas Fritz.

“Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” imbuhnya.

Namun diakui Fritz, saat ini Bawaslu baru sekadar memberi teguran. Teguran ini diberikan sebagai saran dan perbaikan. “Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dari data yang diterima, terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang,” sebut Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (7/9/2020) dinihari. Liputan 6