SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di Sragen kini tak boleh lagi berleha-leha dan abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya sanksi denda jutaan bakal diterapkan mulai Senin pekan depan bagi mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu menyusul pemberlakuan peraturan bupati (perbup) No 54/2020 yang mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemberlakuan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta tersebut akan mulai diterapkan 14 September mendatang.
Kabag Hukum Setda Sragen, Muh Yulianto mengatakan Perbup itu sudah resmi mulai berlaku 1 September lalu. Namun kebijakan pimpinan dan gugus tugas Covid-19 masih memberikan waktu untuk sosialisasi sampai dengan pertengahan September sebelum diterapkan sanksi.
Yuli menerangkan, Perbup bernomor 54/2020 tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sragen.
“Sesuai perbup ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan akan mendapatkan beberapa pilihan sanksi.
Sanksi akan diberikan petugas di lapangan sesuai jenis dan tingkat kesalahan. Leading sectornya adalah Satpol PP,” paparnya Rabu (9/9/2020).
Yuli menjelaskan mengacu Perbup itu, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan dan/atau tertulis, kerja sosial sesuai jenis dan tingkat kesalahan dalam bentuk membersihkan fasilitas umum, ataupun denda.
Sementara sanksi tingkat selanjutnya yakni penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Untuk sanksi dendanya, besarannya pun bervariasi. Misalnya warga atau perorangan yang ketahuan tidak mengenakan masker didenda Rp 50.000.
“Untuk perusahaan swasta, toko atau swalayan maupun perhotelan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sanksinya lebih besar lagi yakni Rp 2,5 juta,” urainya.
Assisten I Setda Sragen, Suharto menambahkan selain denda Rp 50.000 bagi perorangan, warga yang punya hajatan dan melanggar protokol kesehatan bisa didenda hingga Rp 1 juta.
“Denda ini bukan untuk membebani masyarakat tapi lebih pada untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketaatan menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Heru Martono menegaskan kesiapannya untuk melakukan penegakan perbup tersebut. Setelah melakukan sosialisasi secara kontinyu, pihaknya siap menerapkan sanksi denda mulai 14 September mendatang.
“Dua pekan sosialisasi perbup kita lakukan, 14 September besok siap diterapkan,” tegasnya.
Namun, lanjut Heru, pihaknya tetap memilih menerapkan pendekatan humanis terlebih dahulu sebelum menerapkan denda. Menurutnya, tidak semua pelanggar akan langsung dikenai denda saat terjaring razia
“Dalam perbup yang baru ini, sanksi denda uang itu adalah opsi terakhir. Penentuannya kalo saya lebih humanis, artinya kalo ketemu orang hendak bekerja di sawah, apakah akan dimintai denda Rp 50.000? Kan tidak mungkin. Kita yang di lapangan bisa memilah,” kata Heru.
Sementara terkait pelanggaran protokol di warung, pertokoan maupun perkantoran, Heru memastikan pihaknya akan lebih tegas menegakkan perbub. Itu pun seluruh pelanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis terlebih dahulu.
“Saya beri teguran tertulis dulu karena di perbup-nya juga seperti itu. Jika tidak berubah baru ada sanksi (denda). Target saya bukan pendapatan uang, namun (semakin) sedikit pelanggaran. Artinya masyarakat sudah melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya.
Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya penegakan perbup, untuk memastikan tidak ada potensi pungli. Masyarakat diminta aktif untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
“Nanti masyarakat juga harus tahu bahwa tim yang bergerak adalah di bawah kendali Satpol PP, selain itu adalah ilegal. Selain itu razia akan melibatkan unsur lain seperti TNI, Polri, BPBD, maupun dinas lain sehingga bisa saling mengawasi,” imbuhnya.
Terkait pengelolaan uang denda, Heru menyebut akan ditunjuk satu petugas saja. Sehingga jika ada penyelewengan akan segera ketahuan. Masyarakat juga diperbolehkan untuk membayarkan sendiri uang denda ke bank.
“Bisa langsung bayar sendiri ke bank, KTP nya akan kami amankan sementara sebagai jaminan. Seluruh pelanggar yang dikenai denda juga akan mendapatkan surat bukti pelanggaran protokol Covid-19,” pungkasnya. Wardoyo