Beranda Umum Nasional Bantuan Kuota Internet Tak Bedakan Status Sekolah Negeri atau Swasta, Mendikbud: Ini...

Bantuan Kuota Internet Tak Bedakan Status Sekolah Negeri atau Swasta, Mendikbud: Ini Bantuan untuk Semua

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: kemdikbud.go.id/ Fuji Rachman

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan kepada peserta didik dan pengajar berupa kuota internet untuk pembelajaran secara daring. Ditegaskan bahwa bantuan tersebut tidak membeda-bedakan status sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa sekolah negeri. Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.

“Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Di mana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Tanah Negara untuk Relokasi

“Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama,” ucap Nadiem.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB.

Bantuan kuota intenet juga akan dibagi menjadi dua jenis, yakni kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kedua adalah kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

Baca Juga :  Gibran Bakal Berkantor di IKN 2026, DPR Prediksi Relokasi ASN Makin Kencang

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.