JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan kepada peserta didik dan pengajar berupa kuota internet untuk pembelajaran secara daring. Ditegaskan bahwa bantuan tersebut tidak membeda-bedakan status sekolah negeri maupun swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa sekolah negeri. Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.
“Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Di mana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.
“Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama,” ucap Nadiem.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB.
Bantuan kuota intenet juga akan dibagi menjadi dua jenis, yakni kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kedua adalah kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com