Beranda Daerah Sragen Bertahun-Tahun Terima Gaji Buta, Joko PNS di Pemkab Sragen Akhirnya Gigit Jari....

Bertahun-Tahun Terima Gaji Buta, Joko PNS di Pemkab Sragen Akhirnya Gigit Jari. Gaji Sudah Dinolkan, Masih Harus Mendekam di Penjara 1,5 Tahun

Sutrisna. Foto/Wardoyo
Sutrisna. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Roda kehidupan memang berputar ibarat roda. Seperti itu pula ungkapan yang klop untuk menggambarkan kisah kehidupan Joko S (45) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sragen di Pemkab Sragen.

Sempat bergelimang kemewahan dan harta sehingga lupa akan tugasnya, PNS yang bertugas di Setda Sragen sebagai driver itu kini harus menerima kenyataan pahit.

Tak hanya terancam kehilangan status PNS-nya, kini dia juga harus mendekam di penjara akibat ulahnya menjadi calo CPNS.

Bahkan, sejak vonis hakim dijatuhkan beberapa waktu lalu, ia sudah nol gaji alias dipreteli haknya sebagai PNS.

“Sejak putusan kemarin, sudah dinolkan gajinya. Artinya dia sudah tidak dapat gaji. Ketika kemarin masih proses hukum, masih dapat 50 persen gaji. Sekarang sudah dinolkan. Vonisnya 1,5 tahun,” papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Joko kini mendekam di penjara LP Kelas II A Sragen. Pria yang menjadi otak percalonan CPNS di Sragen itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas ulah yang dilakukannya.

Dia dijerat atas perkara penipuan bermodus percaloan CPNS yang dilakukan terhadap sejumlah korban.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi penipuan berkedok percaloan CPNS itu dilakukan beberapa tahun silam. Ada beberapa orang yang menjadi korban dengan tarikan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun kasus baru meledak sekitar pertengahan 2019 silam ketika para korban melaporkan kasus itu ke Polres Sragen. Sepak terjang Joko sempat luput dari sorotan meski sudah banyak jadi perbincangan.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Statusnya yang memiliki kerabat sebagai aparat ternama di Polres Sragen kala itu, membuatnya seolah nyaris tak tersentuh proses hukum.

Bahkan ketika kasus ini akhirnya meledak dan diproses di Polres karena bekingannya sudah pensiun, Polres pun tak pernah menggelar konferensi pers ke media layaknya ungkap keberhasilan kasus lainnya.

Sehingga kasus Joko, sang mafia percaloan CPNS itu pun nyaris tak terekspos ke publik.

“Sebenarnya sudah lama kejadiannya. Tapi karena memang oknum JS ini ada keistimewaan karena ada kerabat yang jadi aparat sehingga laporan sempat mandeg dan dijanjikan akan sanggup mengembalikan uang yang ditarik dari korban. Namun ternyata janji bertahun-tahun tak dipenuhi sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Waktu itu ada yang bayar Rp 80 juta ada yang lebih. Tapi uang segitu saat itu sangat berharga. Saudara saya juga ada yang kena. Kalau saya dengar korbannya lebih dari 5 orang,” ujar SP, salah satu kerabat korban asal Sidoharjo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (25/8/2020).

Joko juga sempat menjadi sorotan karena sudah menghilang dan mangkir dinas hampir bertahun-tahun karena menghindar akibat dikejar-kejar korban.

Namun anehnya yang bersangkutan masih tetap saja terdaftar sebagai PNS dan menikmati gaji bulanan secara rutin.
Setelah sekian lama laporan mandeg, proses hukum baru dijalankan ketika korban mendesak ke Polres medio 2019 lalu.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Sutrisna kemudian membenarkan sudah menerima laporan soal kasus yang menjerat Joko.

Pihaknya juga sudah menerima salinan putusan kasus itu yakni yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara.

“Iya benar. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun,” paparnya.

Perihal detail kasusnya, Sutrisna mengaku tidak begitu mengetahui. Instansinya hanya sebatas memproses administrasi dari sisi kepegawaian mengingat yang bersangkutan adalah PNS.

Perihal sanksi administrasi lainnya sebagai PNS, Sutrisna mengatakan hal itu akan ditentukan setelah selesai menjalani masa hukuman. Perihal kemungkinan sanksi berat hingga pemecatan, menurutnya nanti menunggu tim yang akan menangani sidang disiplinnya.

Saat ini, Joko mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II A Sragen. Wardoyo