MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus mayat remaja yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dari Informasi yang diperoleh, Korban yang bernama Nick Wilson (13) itu dibunuh karena dendam.
Sementara, Tersangka adalah M (25) warga Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, yang merupakan tetangga dan teman korban di Desa Ujung Rambe.
“Motifnya, dendam di mana korban selalu menyampaikan orang tua dari M dirumahnya sering dilakukan kebiasaan berbau narkoba. Sehingga muncul dendam,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi dalam paparannya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2020).
Identitas tersangka terungkap setelah jasad Nick Wilson yang ditemukan Rabu (19/8) lalu itu berhasil diidentifikasi .Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka,
Tim dari Polresta Deli Serdang lalu meminta kepada pihak keluarga tersangka agar ia menyerahkan diri. Hingga pada Sabtu (29/8/2020) tersangka menyerahkan diri. Dia pun dijemput polisi dan keluarganya di Mandailing Natal.
“Tersangka M diamankan lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yemi
Yemi mengatakan pembunuhan terjadi Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 09.00 pagi. Awalnya M hendak ke ladang ubi dengan membawa tali dan goni.
Di persimpangan Jalan Namorambe Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu dengan Nick Wilson.
“Kemudian Nick Wilson bertanya kepada M ‘Mau kemana bang’ dan M menjawab ‘Mau ke Tanjung Morawal’ Lalu Nick Wilson menawarkan mengantarkan M dengan kerete (sepeda motor) Jupiter Z miliknya,” ujar Yemi.
Kemudian Nick Wilson dan tersangka pergi berboncengan. Tiba di sebuah Jembatan Permina, tersangka meminta kepada Nick Wilson berhenti istirahat. Mereka lalu duduk di sekitar jembatan.
“Pada saat duduk berdua tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah, lalu langsung mengikat leher Nick, sehingga pada saat itu Nick Wilson terjatuh,” ujar Yemi.
Melihat korban masih sadar, lalu pelaku menahan badan Nick Wilson dengan kakinya. Saat korban tidak berdaya, tersangka lalu kembali menarik tali yang ada di leher Nick Wilson sehingga dia pingsan.
“Setelah pingsan tersangka M mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukul bagian kepala sebelah kiri Nick Wilson sebanyak sekali,” ujar Yemi.
Selajutnya ujar Yemi, setelah korban tewas, tubuh Nick Wilson dimasukkan ke dalam goni oleh tersangka, lalu dibuang ke sungai. Usai melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor itu ke bengkel sepupunya Eko (34), lalu Eko bersama temanya Bowo (27) membantu menjualkanya.
“Untuk kendaraan bermotornya sedang dalam pencarian karena motor tersebut dari hasil keterangan B dijual via media sosial dan kita sudah kantongi inisial terakhir yang membeli kendaraan tersebut ,” ujar Yemi.
Dari Hasil penjualan, Tersangka M memperoleh uang Rp 2 juta. Kemudian pada Selasa (18/8/2020) tersangka melarikan diri ke Mandailing Natal.
Selain Masri, pelaku juga menangkap rekan tersangka yaitu E dan B karena membantu menjual sepeda motor Korban
“Atas perbuatanya tersangka M dikenakan pasal 340 subsider 338 subisider 365 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan pasal 480 karena membantu menjualkan kendaraan Nick Wilson,” katanya.