Beranda Daerah Solo Biadab! Warga di Karanganyar Tembaki Kucing yang Main ke Rumahnya. Tiga Bisa...

Biadab! Warga di Karanganyar Tembaki Kucing yang Main ke Rumahnya. Tiga Bisa Dioperasi, Satu Tak Tertolong Nyawanya.

Salah satu kucing yang ditembak pelaku. Foto: Prabowo/JSNews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi biadab penembakan empat ekor kucing terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Kejadian itu menimpa salah satu pemilik kucing bernisial W, warga Karanganyar. Kasus itu sendiri saat ini ditangani Rumah Difabel Meong.

Founder rumah difabel Meong, Hening Yulia menjelaskan, kasus itu bermula saat kucing yang ditembak itu bermain di sekitar rumah terduga pelaku penembakan yang memiliki peliharaan burung. Hal ini membuat terduga tidak senang. Sejurus kemudian, terduga pelaku itu tega melakukan aksi penembakan terhadap kucing yang main di lokasi itu.

“Pengakuan korban ke kami, sudah empat kucingnya yang ditembak sejak setelah lebaran kemarin, dan terakhir sekitar 5 hari yang lalu. Satu di antaranya tidak tertolong. Ini yang kita sesalkan. Namanya kucing pasti seperti itu, cukup diusir saja sebenarnya,” kata Hening kepada awak media, Selasa (15/09/20).

Ditambahkan Hening, kasus ini baru dilaporkan kepada lembaganya karena W sebagai pemilik sudah tidak memiliki biaya untuk pengobatan kucingnya. Hening mengatakan untuk biaya pengambilan pelurunya  saja bisa menyentuh angka Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Baca Juga :  Bahlil Optimistis Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024

Hening mengatakan, kuncing korban yang diberi nama Kuki ini saat ini masih berada dirumah pemiliknya. “Rencananya akan dioperasi di Jogja. Kalau kondisinya sendiri ada tiga luka yang kita duga bekas tembakan. Tapi dari hasil rongsen ada satu (peluru) bersarang di paha,” paparnya.

Hening menambahkan, di Solo dan sekitarya sudah ada 8 kasus penembakan yang dilaporkan kepadanya. “Hanya saja, sebagian besar kucing liar serta yang menembak tidak diketahui. Jadi tidak bisa kita laporkan,” tuturnya.

Rumah Difabel Meong juga berkonsultasi hukum ke Ketua Peradi Surakarta Badruzzaman. Pengacara ini mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Hening dan teman-temannya. Badrus mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga :  Temui Ribuan Massa, Respati-Astrid Ingatkan Filosofi 27 November Pada Pendukung, 'Nomer 2 entuk Pitulungan'

“Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat, kalau menganiaya hewan itu ada pasalnya,” pungkas Badrus. Prabowo