JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DPP PDIP Bakal Hukum Kader yang Langgar Protokol Kesehatan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan usai membuka acara lokakarya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin ( 9/7/ 2018) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginstruksikan kepada para jajaran di daerah dan calon kepala daerah agar tidak melanggar protokol kesehatan.

Instruksinya adalah, agar mereka patuh terhadap protokol kesehatan dalam rangka Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan instruksi itu menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu.

Dalam kesepakatan ini, ketiga lembaga memutuskan tetap melaksanakan tahapan Pilkada 2020 hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

“DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 di struktur partai setiap tingkatan. Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Surat instruksi itu diteken oleh Hasto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto. Secara rinci, berikut poin-poin instruksi partai banteng yang tertuang dalam surat nomor 2221/IN/DPP/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 tersebut.

1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020;
2. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, menjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan;
3. Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami;
4. Struktural partai di setiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada tahun 2020;
5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi;
6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh pemerintah;
7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerja sama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye;
8. Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com