SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo makin masif mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya lewat operasi yustisi bagi warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Sebelumnya lewat Perwali nomor 24 tahun 2020 disebutkan pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker diberikan sanksi membersihkan sungai selama 15 menit. Melalui evaluasi yang digelar Senin (28/9/2020) oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, maka sanksi tersebut akan dirubah.
“Ada sedikit perubahan untuk sanksinya. Nanti akan dibedakan, bagi pelanggar yang tidak memakai masker yang merupakan warga Solo, tetap dikenai sanksi 15 menit membersihkan sungai. Sedangkan pelanggar dari luar Kota Solo, lamanya sanksi dilipatkan menjadi 30 menit,” ujar Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Senin (28/9/2020).
Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, setelah dilakukan evaluasi berdasarkan sejumlah operasi yustisi yang telah dilakukan sebulan terakhir, diperoleh hasil bahwa pelanggar lebih banyak ditemukan merupakan warga luar Kota Solo.
“60 persen adalah warga luar Kota Solo. Sedangkan 40 persennya warga Solo. Untuk itu, ini menjadi bahan evaluasi kita. Jadi warga luar Solo yang masuk ke Solo tanpa masker, akan dihukum membersihkan sungai 30 menit. Waktu itu dua kali lipat dari sanksi bagi warga Solo yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI gencar melakukan operasi yustisi di sejumlah titik lokasi di Kota Solo. Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan terutama terkait dengan penggunaan masker dilakukan hampir setiap hari.
“Lebih digencarkan di waktu sore hingga malam hari. Dan ini lumayan efektif. Kita akan melanjutkan hal yang sama,” tukas Rudy. Prihatsari