JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Febri Diansyah menyatakan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebenarnya pada 6 Desember 2020 nanti, Febri genap empat tahun menduduki posisi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri Febri telah diajukan ke Sekretaris Jenderal KPK sejak 18 September 2020. Ia mengajukan pengunduran diri, tidak hanya sebagai Kepala Biro, tapi juga atas statusnya sebagai pegawai di lembaga antirasuah tersebut.
Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
“Dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit,” ujar Febri saat dihubungi pada Kamis, 24 September 2020.
Lalu seperti apa sepak terjang pria berusia 37 tahun ini di KPK?
1. Aktivis ICW
Sebelum berkarir di KPK, Febri dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, ini memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
2. Tukang jungkir balik
Tahun 2013, Febri bergabung ke KPK. Saat itu, KPK dipimpin Abraham Samad (2011-2015). Kala itu, Febri rupanya dijuluki tukang jungkir balik di internal KPK.
Panggilan ini mengacu pada insiden yang dialami Febri saat menjalani pendidikan dan pelatihan awal pegawai KPK pada November 2013. Kala itu, Febri bersama ratusan pegawai KPK lain digembleng di Pusat Pendidikan Komando Pasukan Khusus di Batujajar, Jawa Barat, selama dua bulan.
Mereka menjalani rutinitas laksana tentara: bangun sebelum subuh, senam, lari, sarapan, lalu apel pagi. Suatu hari, Febri mengantuk bukan kepalang. Ia pun tertidur berdiri saat upacara.
Komandan pelatihan memergoki dan langsung menghukumnya jungkir balik sampai 20-an meter. “Hilang sebentar, tapi habis itu ngantuk lagi. Saya sempat kembali tertidur saat pengarahan setelah apel,” kata Febri, diikuti tawa, kepada Majalah Tempo, pertengahan 2017.
3. Menjadi jubir
Di KPK, Febri pernah mendudui jabatan fungsional di Direktorat Gratifikasi KPK. Barulah pada 6 Desember 2016, ia dilantik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (2015-2019) menjadi Kepala Biro Humas. Tapi saat itu, Agus juga menyebut Febri sebagai juru bicara.
Saat itu, Agus mengatakan terpilihnya Febri Diansyah menjadi juru bicara KPK ditentukan oleh konsultan. Dari tes yang dilakukan konsultan, kata Agus, Febri meraih hasil terbaik.
“Konsultan yang melakukan pemilihan dan ada beberapa yang lulus. Kemudian dibicarakan di tingkat pimpinan. Kalau dia terpilih, kita enggak bisa nolak,” kata Agus.
4. Jubir 24 jam
Seusai dilantik menjadi Kepala Biro Humas, salah satu janji Febri adalah membenahi komunikasi dengan internal KPK ataupun dengan media.
Bahkan ia mengatakan akan memaksimalkan pemberitahuan kepada media jika ada perkembangan terbaru. “Sampai 24 jam semaksimal mungkin akan update dengan teman-teman di luar,” katanya.
5. Mundur jadi jubir
Pada 20 Desember 2019, komando KPK dipegang oleh Firli Bahuri. Dua hari kemudian, Firli menyampaikan rencananya untuk mencari juru bicara KPK.
Firli mengatakan selama ini posisi juru bicara di KPK masih kosong. Sehingga, Febri Diansyah yang selama ini menjadi Kepala Biro Humas juga merangkap sebagai juru bicara.
Menurut Firli, juru bicara bertugas menyampaikan jualan apa yang menjadi inti bisnis KPK. Sedangkan kepala biro bertugas dalam perumusan kebijakan. Sehingga dua posisi itu harus diisi oleh orang yang berbeda.
Pada 26 Desember 2019, Febri resmi mundur dari posisi jubir dan bertugas sebagai Kepala Biro Humas saja. Ipi Maryati dan Ali Fikri ditunjuk menjadi jubir baru KPK.
6. Mundur dari KPK
Pada Kamis, 24 September, Febri mengungkapkan rencananya hengkang dari KPK. Dia merasa lebih bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK.
“Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi,” ucap Febri, Kamis, 24 September 2020.