JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh Gusti, Guru SMPN Mondokan Asal Sragen Tertangkap Razia Satpol PP di Karangmalang. Total 46 Pelanggar Masker Akan Dilaporkan ke Gubernur, 30 Orang Harus Bayar Rp 50.000

Oknum guru SMPN asal Sragen saat menjalani sanksi membaca doa karena tertangkap razia masker di Saradan, Karangmalang, Sragen, Kamis (24/9/2020) sore. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 46 orang terjaring razia masker yang digelar tim gabungan Satpol PP Provinsi Jateng dan Satpol PP Kabupaten Sragen, di perempatan Saradan, Karangmalang, Sragen, Kamis (24/9/2020) sore.

Dari puluhan pelanggar itu, sebagian tertangkap tidak membawa masker. Namun sebagian lainnya kedapatan membawa masker namun tidak dipakai dengan benar.

Dari sekian banyak pelanggar itu, ada satu oknum guru SMPN 1 Mondokan asal Mojo, Sragen yang juga terjaring razia. Guru IPA berinisial JOK (46) itu tertangkap basah tidak memakai masker dengan benar saat mengendarai mobil bersama istrinya.

JOK kemudian didata sebelum diberikan sanksi oleh tim Satpol PP. Di hadapan petugas, ia mengakui jika saat mengemudi mobil, maskernya hanya ditautkan di dagu dan tidak menutupi mulut maupun hidung.

“Ya Pak, saya akui tadi cuma saya centelkan, nggak nutup sampai ke atas,” akunya jujur.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Karena pelanggaran itu, JOK kemudian disanksi berdoa untuk kebaikan bangsa. Ia pun berdoa di depan Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono dan tim.

Dalam doanya, ia meminta agar bangsa ini segera dibebaskan dari wabah corona dan aparat yang bertugas diberi ketabahan.

Selain JOK, ada juga sekeluarga muda usia asal Jurangjero, Muh Amin dan istrinya yang kedapatan juga lepas masker saat mengendarai mobil. Mereka beralasan buru-buru karena hendak menjenguk neneknya.

Meski begitu, alasan itu tetaplah mental dan mereka harus membayar denda Rp 100.000 karena tidak memakai masker. Padahal, sebenarnya mereka membawa masker dan baru dipakai saat dihentikan petugas.

“Mereka membayar pakai mobile banking,” ujar Mulyani, petugas Satpol PP yang mendata pelanggar.

Koordinator razia dari Satpol PP Jateng, Rizky Ari S mengatakan total ada 46 pelanggar yang terjaring dalam razia masker di Saradan. Ia menyayangkan masih banyaknya pelanggaran meski razia hanya digelar sekitar 2 jam.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Banyak banget pelanggarnya. Sangat disesalkan sebagian besar anak muda yang melanggar. Harus dimaksimalkan lagi razianya di sini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Rizky menuturkan mayoritas pelanggar beralasan ketinggalan dan lupa membawa masker.

Karena melanggar, mereka diberikan sanksi mulai dari sanksi sosial menghafalkan pancasila ,menyanyikan lagu indonesia rasa, undang-undang, ayat suci hingga push up maupun scot jump.

“Ada 30an orang yang disanksi denda Rp 50.000 karena tidak memakai masker,” terangnya.

Rizky menambahkan sudah empat hari razia masker digelar di Sragen bersama Satpol PP setempat. Rencananya, semua hasil operasi dan pelanggarnya akan dilaporkan langsung ke Gubernur.

“Karena Sragen termasuk zona merah. Tapi kepatuham memakai masker masih rendah. Kemarin razia dapat 27 orang, hari ini malah 46 orang,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com