Beranda Daerah Pantura Gelombang PHK Imbas Pandemi Corona, 10 Perusahaan di Kendal Rumahkan Karyawan

Gelombang PHK Imbas Pandemi Corona, 10 Perusahaan di Kendal Rumahkan Karyawan

Ilustrasi buruh pabrik

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Imbas pandemi virus corona atau covid-19, telah melemahkan kinerja keuangan hampir seluruh perusahaan di Kabupaten Kendal. Imbasnya, sejumlah perusahaan mengumumkan pemutusan hubungan kerja ( PHK) massal dalam beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kendal, pada bulan April 2020 silam tercatat sebanyak 1.377 karyawan di sejumlah perusahaan terpaksa dirumahkan. Hal itu akibat kondisi keuangan perusahaan mengalami guncangan.

Namun, menurut Kasi Persyaratan Kerja dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Disnaker Kendal, Kusumartini, setelah memasuki tatanan kehidupan baru beradaptasi dengan covid-19, sektor industri di Kabupaten Kendal berangsur menggeliat lagi.
Ia menyebut, hal tersebut dapat dilihat dari bangkitnya perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan kembali para pekerja yang semula dirumahkan akibat terdampak covid-19.

“Menurut catatan kami, hingga akhir Agustus 2020, jumlah pekerja yang masih dirumahkan tinggal 337 orang. Padahal sebelumnya, akibat terdampak pandemi covid-19, data pada akhir April 2020 lalu, jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.377 orang,” ujar dia kepada wartawan pada Senin (7/9/2020) kemarin.

Baca Juga :  Blusukan di Blora, Ahmad Luthfi Berniat Bantu Pengobatan Anak Buruh Tani yang Punya Gangguan Pengelihatan

Lebih detail, Kusumartini menjelaskan, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020 tercatat sebanyak 411 perusahaan.
Dari jumlah tersebut tidak termasuk usaha jenis UMKM.

“Dari sejumlah perusahaan saat ini tinggal sekitar 10 perusahaan yang masih merumahkan pekerjanya. Itupun sebagian pekerja sudah ada yang masuk kerja kembali,” terang dia. “Sebagian besar perusahaan sudah mulai mempekerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” sambung dia.

Pada bagian lain, Nur Fitri Rahayu selaku Staf pada Seksi Saker dan Kesja Disnaker Kendal menambahkan, bahwa pada bulan September ini pemerintah pusat membuka kembali Program Kartu Prakerja yang diperuntukan bagi pekerja yang masih di-PHK atau dirumahkan dan yang belum bekerja.

“Saat ini Program Kartu Prakerja dibuka kembali, dan pihak Disnaker sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan supaya mendata kembali pekerja yang masih dirumahkan atau di-PHK untuk mendaftar program ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

“Dalam Program Kartu Prakerja yang sudah berjalan sampai tahap ketiga lalu untuk Kabupaten Kendal hanya menjaring sekitar seribu orang, namun karena sesuatu hal dihentikan. Padahal yang mendaftar lebih dari seribu,” imbuh dia. Satria Utama