JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Hasil Verifikasi KPU Wonogiri Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Paslon Joko Sutopo-Setyo Sukarno Alias Josss Maupun Hartanto-Joko Purnomo Atau Harjo Diminta Segera Memperbaiki ini

   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Wonogiri telah memverifikasi berkas dokumen persyaratan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada atau Pilbup Wonogiri 2020.

Ternyata hasilnya, kedua Paslon, yakni Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Jossa) maupun Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, Selasa (15/9/2020), menjelaskan kedua Paslon masih belum memenuhi syarat. Masih ada beberapa berkas yang kekurangan dan butuh perbaikan.

“Hingga siang ini belum ada yang mengumpulkan perbaikan,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dokumen, dokumen BB1 KWK dan BB 2 KWK, Joko Sutopo belum memenuhi syarat. Namun, dokumen lain sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu dokumen Setyo Sukarno selain dokumen BB1 KWK dan BB2 KWK, ada beberapa syarat lain yang harus segera diperbaiki.

Baca Juga :  Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri Terungkap Sederet Manfaat Safari Ramadhan

Seperti SKCK tertulis tanggal lahir berbeda dengan KTP. Hal serupa juga terjadi pada surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon ada perbedaan tanggal kelahiran. Serta keputusan pemberhentian Setyo sebagai anggota DPRD Wonogiri juga belum ada. Namun, surat itu bisa disusulkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Paslon Hartanto dan Joko Purnomo juga masih perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen lain. Hartanto didorong untuk segera membenahi surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansinya, surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Selain itu juga masih perlu dilengkapi tanda terima surat NPWP atas nama bakal calon untuk lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Kemudian terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Semuanya saat ini masih dalam proses.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Untuk Joko Purnomo harus melengkapi atau memperbaiki berkas persyaratan. Yaitu surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang saat ini sedang dalam proses.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo menambahkan, perbaikan bisa dilakukan secepatnya, mengingat berkas yang harus diperbaiki tidak banyak. Sehingga ketika semua clear maka pihaknya dapat segera melakukan verifikasi lanjutan.
Penyerahan dokumen perbaikan mulai tanggal 14 sampai 16 September. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com