MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pejabat Kepala Dinas Pemprov Sumut dilaporkan seorang wanita ke Subdit Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).
Korban mengaku beberapa kali diajak melakukan hubungan badan di dalam mobil hingga diminta melakukan video call tanpa mengenakan busana.
Korban lantas melaporkan oknum Kepala Dinas tersebut lantaran disebut ingkar janji dan tidak segera menikahinya.
Wanita berinisial DS tersebut mengaku, oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut yang dimaksud adalah pria berinisial S.
Didampingi tim kuasa hukumnya, DS mengaku bahwa ia berkenalan dengan S pada tahun 2019 dari sosial media.
DS dan S dikatakannya sempat bertemu pada awal 2020. Setelah pertemuan itu, S dikatakan mulai menggoda DS hingga meminta berhubungan badan di dalam mobil.
Ia juga beberapa kali mengaku dijadikan objek seksual oknum tersebut dan diminta melakukan video call seks tanpa menggunakan busana.
Atas kasus ini, DS melaporkan oknum tersebut dengan dugaan kasus pornografi.
Namun hingga saat ini pria yang dilaporkan oleh DS belum bisa dimintai keterangan.
Ia juga belum membuat klarifikasi apapun terkait dugaan aksi pornografi yang menjeratnya.