JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memberi sinyal akan memperpanjang program bantuan subsidi gaji untuk pekerja. Rencananya, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan itu akan diberikan selama enam bulan pertama di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan presiden, (bantuan subsidi gaji) ini akan dilanjutkan di 2021 selama tiga bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan kuartal I dan II,” kata dia dalam acara diskusi virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Tahun ini pemberian subsidi gaji Rp600.000 per bulan disiapkan untuk 15,7 juta pekerja. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri menerima subsidi gaji dari pemerintah. Dengan catatan mereka yang telah terdaftar di BPJamsostek.
Sebelumnya, Menteri Airlangga pernah menyampaikan jika bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).
Bantuan subsidi gaji, kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.
Karenanya pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta pekerja.
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat upah di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Liputan 6