Beranda Umum Nasional Kantongi Identitas Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Tetapkan...

Kantongi Identitas Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test Itu sebagai Tersangka

Ilustrasi suasana bandara dengan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi telah mengetahui identitas pelaku dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi juga telah menetapkan oknum yang diduga petugas rapid test itu sebagai tersangka meski belum melakukan penahanan.

“Pelaku diduga merupakan petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Datanya sudah kami dapat dari PT Kimia Farma. Inisialnya EFY. Tempat tanggal lahir, alamat, KTP sudah ada semua. Nanti kita lakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Yusri, sejauh ini polisi masih mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya, hasil pemeriksaan psikologis korban berinisial LHI, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta, juga hasil transfer rekening korban ke rekening pelaku.

“Dari cerita hasil pemeriksaan si pelapor, iya, dia mengaku, memperlihatkan bukti (transfer) dan ini harus kita gelarkan semua untuk memenuhi unsur-unsur di pasal 378,” kata dia menambahkan pasal tersebut tentang unsur pemerasan.

Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi, Yusri mengatakan polisi sedang memeriksa di antaranya PT Kimia Farma sebagai penyedia layanan rapid test di bandara.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada.”

“Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang merupakan penanggung jawabnya,” ujarnya.

Terkait status pelaku, disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi membenarkan jika polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kompol Alex di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.

Sebelumnya pada Senin (21/9/2020), Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan, pihaknya telah menghubungi korban LHI untuk mengetahui detail kejadian.

“PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat korban melalui akun Twitter miliknya mengunggah cerita tentang tindakan pelecehan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.

Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh oknum yang diduga petugas rapid test dan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta ke rekening pelaku.

Cerita tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan netizen hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

www.tempo.co