JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Joko Tjandra, Kejagung Buru Bukti Perjalanan Jaksa Pinangki Keluar Negeri

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Kejaksaan Agung kini tengah memburu alat bukti terkait dengan kepergian Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri.

Sehubungan dengan hal itu, Ssnin (21/9/2020) kemarin Kejaksaan Agung memeriksa Manager Station Automation System Garuda Indonesia, M Oki Zuheimi.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Saudara Muhammad Oki Zuheimi diperiksa untuk tersangka JST (Djoko Tjandra) dan AIJ (Andi Irfan Jaya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis,Senin (21/9/ 2020).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Selain Oki Zuheimi, penyidik juga memeriksa Manager Fraud Prevention Garuda Indonesia, Herunata Joseph; dan Manager Reservation, Ticketing, & Distribution System Garuda Indonesia, Yeno Danita.

Hari mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut guna mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan yang untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disangka telah menerima suap sebesar $US 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com