
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Fakta terakhir, polisi mengungkap peranan besar dari calo dalam mencari pasien untuk klinik tersebut.
Disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, calo klinik aborsi ilegal meraup keuntungan yang jauh lebih banyak dibanding pemilik dan dokter klinik.
Hal tersebut lantaran untuk satu pasien, seorang calo bisa mengambil keuntungan hingga 50 persen dari biaya aborsi untuknya sendiri.
Sedangkan pemilik, dokter, dan para petugas yang membantu di klinik hanya mendapatkan bagian dari 50 persen lainnya. Dari jumlah tersebut perawat, petugas resepsionis, dan pengantar mendapat bagian sebesar Rp150.000 โ Rp250.000 per hari. Lalu sisanya akan dibagi untuk dokter dan pemilik klinik.
โJadi untung calo ini lebih besar dibanding tenaga support tim dan dokter,โ ujar Calvijn saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Besarnya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi. Salah satunya dengan memasarkan jasa tersebut melalui internet dan membuat laman situs sendiri.
โWebsite itu dibuat oleh calo. Kami menemukan fakta bahwa dalam pratik aborsi, peran calo sangat besar,โ kata Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, sebuah klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jakarta Pusat telah digrebek oleh polisi dan 10 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial LA (52), sebagai pemilik klinik; DK (30) yang bertindak sebagai dokter; NA (30) sebagai kasir; MM (38) selaku operator mesin USG; YA (51) dan LL (50) sebagai pembantu dokter; RA (52) sebagai penjaga pintu klinik; ED (28) sebagai petugas kebersihan; SM (62) yang bertindak sebagai pelayan pasien; serta RS (25), yang diketahui adalah salah seorang pasien.
Dari pengakuan para tersangka, klinik tersebut telah beroperasi sejak 2017 dan telah menggugurkan lebih dari 32.000 janin. Selama beroperasi sekitar tiga tahun, klinik tersebut telah mendapat keuntungan hingga Rp10 miliar.
Tarif yang dikenakan untuk jasa aborsi adalah mulai dari Rp2 juta untuk janin berusia di bawah 5 minggu hingga Rp4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.