JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam masa penahanan. Pelaku berinisial AA itu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Awi Setyono, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak Senin (14/9/2020).

“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” ujar Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin kemarin.

Dia mengatakan pelaku disangkakan telah melanggar pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Brigjen Awi menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengirim tim dokter untuk membantu penanganan kasus tersebut. Hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus yang menimpa salah seorang pemuka agama tersebut.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk mem-backup Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan itu muncul usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sejak Minggu (13/9/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dugaan adanya gangguan jiwa itu ditunjukkan pelaku lantaran terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Di dalam memberikan keterangan tersangka tidak fokus. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli,” kata Pandra.

Insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi saat mengisi sebuah acara di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan benda tajam di bagian lengan kanan atas.

Kondisi Syekh Ali Jaber disebut sudah membaik dan tidak perlu sampai menjalani rawat inap setelah mendapat 10 jahitan pada luka yang dialaminya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com