Beranda Umum Nasional Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Rumah Pelaku Hanya Berjarak 500 Meter dari...

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Rumah Pelaku Hanya Berjarak 500 Meter dari Lokasi Kejadian, Sudah Lama Intai Lewat Media Massa

Tangkapan layar detik-detik penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi acara tausiyah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Foto: Instagram

BANDAR LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah fakta baru terungkap terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Polisi menyebut pelaku telah sejak lama mengikuti aktivitas pendakwah itu melalui media massa.

Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA itu banyak mencari tahu terkait kegiatan Syekh Ali Jaber dari media massa.

“Jadi pelaku ini sudah mengenal dari media massa terhadap Syekh Ali Jaber. Tetapi di dalam ingatan atau pemikiran dia, dia merasa kayak terbayang bayangi beliau,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut Pandra mengatakan, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa itu merasa takut dengan ceramah yang disampaikan oleh Syekh Ali Jaber.

“Dia merasa kayak terbayang-bayang, dia merasa kayak takut atau merasa apa dari ceramah-ceramahnya (Syekh Ali Jaber-Red). Dia berhalusinasi seperti itu,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku kemudian mendapatkan kabar Syekh Ali Jaber akan mengisi tausiyah di sekitar rumahnya pada Minggu (13/9/2020). Alhasil, pelaku pun mendatangi lokasi untuk melancarkan aksi penikaman.

“Karena lokasi rumah pelaku dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi. Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber,” jelas Pandra.

Dugaan Gangguan Jiwa

Baca Juga :  Tragis! Ibu Anak Warga Tambora Jakarta Ini Tewas di Toren Air

Namun demikian, ia menegaskan jika pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Ini yang perlu kami singkronkan antara niat dan kesempatan. Dia dalam keadaan sadar atau tidak, ini yang sedang kami sinkronkan. Penyidikan ini kan dari SCI atau scientific crime investigation,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut usai pelaku menjalani pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.

Pandra mengatakan, dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli,” kata Pandra.

Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.

“Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pascakejadian. Tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.

Baca Juga :  Dibantah Mendag, Ternyata Mentan Temukan MinyaKita 1 Liter Berisi 0,75 Liter. Lho, Sesama Menteri Kok Beda?

“Dari Pusat Dokter Kesehatan Polri, dokter Hening Madona juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari pelaku yang disampaikan pihak keluarga.

“Orangtuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya, ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti-bukti yang ada juga dikumpulkan,” tukasnya.

www.tribunnews.com