Beranda Umum Nasional Kejagung Periksa 3 Orang, Termasuk Adik Jaksa Pinangki

Kejagung Periksa 3 Orang, Termasuk Adik Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Supervisor PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan pembina Koperasi Nusantara, Rahmat.

Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini, adik dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (3/9/2020).

“Kami periksa yang bersangkutan selaku adik Jaksa PSM terkait perkara dugaan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah, atau janji,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Deddy Sitorus Sebut,  Renggang Rapatnya Hubungan Prabowo dan Jokowi Bukan Urusan PDIP

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko S Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co