JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Periksa 3 Orang, Termasuk Adik Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Supervisor PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan pembina Koperasi Nusantara, Rahmat.

Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini, adik dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (3/9/2020).

“Kami periksa yang bersangkutan selaku adik Jaksa PSM terkait perkara dugaan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah, atau janji,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga :  Banjir Bululondong Kecamatan Lamasi Luwu Dipicu Hujan 10 Jam hingga Tanggul Sungai Jebol

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko S Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com