Beranda Daerah Sragen Kepala DPUPR Sragen Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Terkait Dugaan Tipikor Urusan Proyek,...

Kepala DPUPR Sragen Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Terkait Dugaan Tipikor Urusan Proyek, Potensi Kerugian Negaranya Sungguh Mencengangkan! 

Ketua DPD KPKRI Sragen, Eko Prihyono dan Sekretarisnya, Wagiyanto saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sragen, Senin (14/9/2020). Foto/Wardoyo
Ketua DPD KPKRI Sragen, Eko Prihyono dan Sekretarisnya, Wagiyanto saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sragen, Senin (14/9/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, Marija dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Senin (14/9/2020). Marija dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tak tanggung-tanggung, nilai potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah. Laporan itu dilakukan oleh DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Sragen yang dipimpin langsung Ketua KPKRI Sragen, Eko Prihyono dan Sekretarisnya, Wagiyanto Wagon.

Keduanya bersama beberapa anggota mendatangi kantor Kejari Sragen sembari menyerahkan berkas-berkas dan bukti pendukung laporan mereka. Mereka kemudian diterima oleh petugas di Kejari Sragen dan dilanjutkan penyerahan berkas laporan.

Seusai melapor, Eko Prihyono mengatakan kedatangannya ke Kejari Sragen untuk melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.

”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Eko menyampaikan laporan dilakukan bukan asal, tapi pihaknya juga sudah mengantongi bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya.

Bahkan bukti-bukti perjanjian bermaterai yang menyangkut urusan proyek fisik juga sudah di tangannya.

”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terang Eko.

Sekretaris KPKRI Sragen Wagiyanto mengungkapkan salah satu indikasi pelanggaran yang dilaporkan adalah 5 titik proyek fisik yang dikerjakan 2018.

Dari analisa dan pencermatannya, timnya mengendus ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya pada 5 titik proyek itu, negara berpotensi dirugialkan Rp 2,6 miliar.

“Oleh karena itulah kami bersurat ke Kejaksaan dan melapor secara resmi hari ini. Harapannya bisa segera diusut tuntas dan diproses hukum,” terangnya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Sragen, Dibto Brahmono mengaku belum mengetahui surat yang ditujukan pada Kejari Sragen.

”Karena surat baru sampai hari ini, belum masuk meja saya. Nanti tergantung dari pak Kajari akan diteruskan ke Intel atau langsung ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija belum dapat diminta konfirmasi. Yang bersangkutan tidak ada di kantornya Senin (14/9/2020).

Saat dihubungi via telepon oleh wartawan, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat. Wardoyo