Beranda Daerah Sragen Kisah Tragis Warga Sumberlawang Sragen Mau Bantu Kredit Motor Malah Masuk Penjara....

Kisah Tragis Warga Sumberlawang Sragen Mau Bantu Kredit Motor Malah Masuk Penjara. Awalnya Tergoda Komisi Rp 1,5 Juta, Begitu Motor Keluar Temannya Kabur Entah Kemana

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana oleh Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana oleh Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah ini agaknya harus menjadi perhatian bagi semua orang agar tak mudah tergoda iming-iming sesuatu yang mencurigakan sekalipun dari orang terdekat.

Karena, salah-salah itu hanya jebakan yang justru menjadi bumerang dan menyusahkan. Seperti yang dialami Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.

Pria itu terpaksa harus meringkuk di penjara gegara terlalu percaya dengan temannya. Celakanya, temannya yang berinisial ER asal Semarang itu belakangan diketahui adalah mafia kredit motor.

Heri kini harus mendekam di penjara setelah divonis 9 bulan penjara dalam perkara kasus fiducia terkait kredit motor.

Vonis itu mengemuka dalam sidang perkara itu yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Sragen, medio pekan lalu. Terdakwa dihadirkan di PN Sragen dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Sragen sedangkan jaksa penuntut mengikuti persidangan dari Kantor Kejari Sragen.

Kajari Sragen, Sinyo Redy Beny Ratag melalui Kasi Pidum, Wahyu Saputro Wibowo mengatakan terdakwa Heri dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 36 KUHP tentang Fidusia.

“Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyerahkan sepeda motor yang belum lunas itu kepada orang lain. Divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” papar Wahyu kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/9/2020).

Wahyu menguraikan terdakwa diproses hukum atas laporan PT. NSC Finance karena dianggap menyalahi kesepakatan dengan memindahtangankan sepeda motor yang belum lunas itu kepada orang lain.

Menurutnya, putusan itu sebulan ebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Heboh Demam Dangdut Jadul, OM Lorenza Hibur Ribuan Warga Sragen dengan Busana Ala 80-an

Lebih lanjut, Kasi Pidum muda usia itu menguraikan kasus fidusia itu bermula ketika terdakwa mengaku dimintai tolong kenalannya berinisial ER asal Semarang untuk mengajukan pembelian sepeda motor melalui kredit ke PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Sragen atas nama dia sendiri, Heri Laksono.

Karena merasa sudah dekat dan mengenal, terdakwa sama sekali tak menaruh curiga. Terlebih, ER juga menjanjikan komisi Rp 1,5 juta jika berhasil mendapatkan kredit motor lewat nama terdakwa.

Walhasil, dengan modal KTP dan uang muka pemberian dari ER, Heri Laksono mengajukan kredit ke dealer NSC Sragen dan berhasil membawa pulang satu unit motor Honda Beat sesuai keinginan ER pada Juli 2019.

Sesampai di rumah, motor gres itu lalu diserahkan kepada ER dan komisi Rp 1,5 juta pun dicairkan. Untuk meyakinkan terdakwa, ER menjanjikan akan mengangsur setiap bulan secara rutin. Meski tanpa perjanjian hitam di atas putih, terdakwa yang sudah terlanjur percaya, menurut saja.

Hingga akhirnya, petaka pun datang saat petugas dari dealer mendadak ke rumahnya untuk menagih angsuran sepeda motor itu. Terdakwa pun bingung dan panik karena sebelumnya ER berjanji bakal mengangsur sepeda motor itu tiap bulan.

Dalam kondisi terjepit, terdakwa sempat berusaha membayar angsuran pertama pada Agustus 2019, namun setelah itu ia sudah menyerah dan tidak kuat lagi  membayar angsuran tiap bulan.

Sementara ER yang sudah membawa motor baru hasil kreditan itu sudah kabur entah kemana tanpa bisa dihubungi lagi.

Baca Juga :  Sangat Positif Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H Lapas Kelas 2A Sragen Warga Binaan Menghafal Al Quran

Pihak dealer yang tak mau dirugikan, akhirnya membawa kasus itu ke proses hukum. PT. NSC Finance pun menyereh terdakwa ke Polres karena dianggap menyalahi kesepakatan dengan memindahtangankan sepeda motor yang belum lunas itu kepada orang lain.

Menurut perwakilan PT NSC Finance, Edi Setyawan, ER memang memiliki sepak terjang hitam dan diketahui sebagai mafia kredit motor yang sudah beraksi dengan modus sama.

Menurutnya kasus fidusia dan melibatkan mafia kredit ini termasuk kasus yang jarang terjadi. Pihaknya hanya berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang ketika diminta mengajukan kredit motor untuk orang lain.

Ataupun melakukan kredit motor tetapi dengan tujuan tidak baik seperti pemindahtanganan sepeda motor yang belum lunas.

“Karena jelas itu melanggar kesepakatan dengan perusahaan leasing dan merupakan tindak pidana fidusia. Semoga ini menjadi perhatian dan pembelajaran bersama,” tukasnya. Wardoyo