WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus korupsi di tubuh PD BKK Eromoko Cabang Pracimantoro Wonogiri dengan kerugian hampir Rp 3 miliar? Saat ini terpidana tunggal kasus itu sudah divonis.
Terpidana adalah Giri Rahmanto (36), warga Desa Puloharjo Kecamatan Eromoko Wonogiri. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keputusan vonis ditetapkan pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Agustus 2020. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Giri Rahmanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Terpidana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.784.569.589. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, dalam waktu paling lama satu bulan harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun kalau terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Ismu Armando Suryono, mengatakan keputusan majelis hakim berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun. Ketika sidang putusan, terpidana menerima keputusan hakim dan menyatakan tidak akan melakukan banding. .
“Terpidana mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Kelas II B Wonogiri,” kata dia, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, belum ada upaya dari terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Di sisi lain, hakim mengapresiasi PD BKK Eromoko. Pasalnya kerugian nasabah sudah dibayar dahulu.
Sebagaimana diwartakan, Giri Rahmanto adalah karyawan bidang dana PD. BKK Eromoko, cabang Pracimantoro. Dia menggelapkan dana nasabah senilai total Rp2,7 miliar. Uang itu diserahkan ke dukun untuk digandakan.
Giri menggelapkan dana dari 45 rekening milik 28 nasabah selama kurun waktu 2014-2017, saat masih menjadi karyawan. Mereka merupakan pedagang pasar, pemilik warung kelontong, dan toko pakaian. Ada nasabah yang menyimpan dana Rp200 juta dan ada pula yang sampai Rp600 juta. Aria