JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai adanya permasalahan dalam pengelolaan aset di kompleks gelora Bung Karno.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Winarto mengaku telah berkoordinasi dengan KPK perihal temuan masalah dalam pengelolaan aset negara itu.
Menurut dia, temuan itu menjadi ranah pencegahan dari KPK yang berinisiatif memperbaiki model pengelolaan GBK yang telah berstatus badan layanan umum atau BLU.
“Jadi itu ada perjanjian lama dari jaman dulu. KPK ingin itu diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan yang sekarang,” kata Winarto saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
GBK, kata Winarto, terbuka dan kooperatif dengan temuan yang disampaikan oleh KPK untuk pengelolaan aset yang lebih baik. Apalagi, menurutnya, KPK bertujuan membantu GBK mengoptimalkan pendapatan.
“Sudah rapat 3-4 kali dalam dua bulan terakhir,” kata dia.
“Dalam perjalanan sudah dilakukan beberapa perbaikan. Tapi ini diupayakan terus lebih baik lagi. Terus proses dan masih berjalan,” ucap Winarto menambahkan.
KPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan aset negara, seperti Gelora Bung Karno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kemayoran. Aset nasional di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu dinilai belum secara optimal dikelola.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, lewat siran pers KPK, Rabu (16/9/2020).
KPK menyatakan nilai tiga aset itu berjumlah Rp 571,5 triliun. Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang keuangan negara.
Di GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan, yaitu, penetapan status tanah yang masih ganda dan penggunaan perjanjian bersama, aset dikuasai pihak lain tanpa perjanjian sehingga pihak tersebut belum membayar royalti dan hak guna bangunan.
Ketiga, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Selain itu, ada pula aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang. Salah satu aset komersial itu adalah Hotel Mulia milik Mulia Group. Mulia Group terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
KPK telah membahas permasalahan aset negara ini dengan Kemensetneg dalam rapat yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 15 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dan Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing pengguna barang milik negara tersebut.