SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menegaskan rombongan pengantar bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo hanya diperbolehkan sebanyak 42 orang. Jumlah tersebut tidak seluruhnya diizinkan masuk ke dalam kantor KPU.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, hanya 12 orang pengantar rombongan yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU. Selebihnya hanya diijinkan mengantar di luar kantor.
“Kami harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sesuai dengan PKPU 6/2020 diubah menjadi PKPU 10/2020 kami juga harus menyiapkan layanan live streaming,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).
KPU Solo sendiri akan membuka pendaftaran calon Wali kota dan wakil wali kota Solo mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020). Nurul mengakui peraturan terkait jumlah rombongan pengantar tersebut sudah disampaikannya kepada masing-masing pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo.
“Sudah kami sampaikan terkait hal itu. Kami juga memberikan jadwal kepada masing-masing bakal calon. Kami melakukan simulasi pendaftaran bapaslon. Mulai dari kedatangan, masuk ruangan hingga proses pendaftaran dan kepulangan rombongan. Intinya kami harus ketat menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, sampai saat ini ada dua bakal pasangan calon yang melakukan komunikasi dengan KPU melalui layanan help desk. Mereka mulai menanyakan syarat serta melengkapi berkas yang harus dikumpulkan saat pendaftaran.
“Istilahnya mbijekne. Mereka sudah punya LO sendiri untuk mengurus itu semua. Sementara hanya dua yang konsultasi, bapaslon dari PDIP dan calon perseorangan,” tandas Nurul. Prihatsari