SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – KPU Sragen menyampaikan tim dari pasangan Sukiman-Irianto sudah mendatangi KPU untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan pencalonan paslon ke Pilkada Sragen.
Tim berjumlah lima orang itu mendatangi KPU, siang ini, Kamis (3/8/2020) untuk melakukan konsultasi soal berkas persyaratan pencalonan.
“Iya benar, ini ada tim dari pasangan Sukiman-Irianto yang datang ke KPU untuk konsultasi. Ini masih di sini dan sedang konsultasi,” papar Komisioner Divisi Teknis KPU Sragen, Muhsin, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (3/9/2020).
Muhsin menjelaskan, tim itu bukan dari parpol akan tetapi tim tersebut datang sebagai perwakilan dari pasangan Sukiman-Irianto. Mereka berkonsultasi soal persyaratan apa saja untuk pencalonan dan pendaftaran paslon.
Tim itu mengaku saat ini sudah mempersiapkan berkas-berkas persyaratan calon. Perihal rencana waktu pendaftaran, tim itu juga belum menyampaikan akan mendaftar kapan.
“Kalau yang konsultasi dari parpol, baru PDIP,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan hingga H-2 pendaftaran paslon dari parpol, baru legal officer (LO) PDIP yang sudah berkonsultasi ke KPU untuk mendaftarkan paslonnya.
Ia juga membenarkan sudah ada pemberitahuan terkait pendaftaran dari pasangan Yuni- Suroto. Dari informasi tim paslon petahana itu menyampaikan akan mendaftar pada hari jumat mendatang sekitar pukul 13.30 WIB.
”Sudah ada pemberitahuan dari tim Yuni-Suroto. Sementara baru paslon tersebut yang menyampaikan akan mendaftar pada hari jumat mendatang,” terang Minarso.
Dia menyatakan untuk pendaftaran dijadwalkan selama tiga hari, Jumat-Minggu (4-6/9/2020). Untuk pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di dua hari pertama. Sedang hari terakhir dibuka sampai pukul 24.00 WIB.
Jika melewati tanggal tersebut dan belum ada pendaftar masih ada masa tenggang selama tiga hari. Lantas dilakukan perpanjangan lagi selama tiga hari dengan digelar rapat pleno sebelumnya.
Pihaknya terbuka bagi paslon maupun tim yang akan berkonsultasi untuk kelengkapan persyaratan dan berkas. Wardoyo