Beranda Umum Nasional Kuasa Hukum Sebut Perantara Joko Tjandra – Jaksa Pinangki Meninggal Karena Covid-19

Kuasa Hukum Sebut Perantara Joko Tjandra – Jaksa Pinangki Meninggal Karena Covid-19

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perantara Joko S Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang tak lain adik ipar Joko Tjandra sendiri, disebut telah meninggal. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Ari Wibowo.

“Ya, adik iparnya Pak Djoktjan sudah meninggal. Infonya Februari 2020 lalu,” ucap Susilo saat dihubungi, Kamis (3/9/2020.

Susilo mengatakan jika Herijadi meninggal lantaran menderita Covid-19.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Susilo mengatakan, Herijadi disebut-sebut menjadi perantara penyerahan uang dari Joko S Tjandra ke Jaksa Pinangki. 

“Joko menyerahkan uang kepada Andi melalui adik atau kakak iparnya, Herijadi,” ucap Susilo.

Baca Juga :  Usai Insiden  Cilincing, BGN Larang Mobil MBG Masuk Area Sekolah. Cukup di Luar Pagar!

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. Mereka adalah Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Joko Tjandra menerima proposal yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.