WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kubu pendukung bakal pasangan calon Hartanto-Joko Purnomo alias Harjo menuding spanduk yang dipasang kubu Joko Sutopo-Setyo Sukarno atau Josss menyalahi aturan.
Sementara Bawaslu Wonogiri menegaskan spanduk tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye (APK). Selain itu saat ini belum memasuki masa kampanye Pilkada atau Pilbup Wonogiri 2020.
Anggota tim pemenangan Harjo, Witanto kepada wartawan mengatakan pihaknya mendapati sejumlah spanduk kubu sebelah telah terpasang di banyak lokasi. Dia menyatakan pemasangan tersebut tidak sedikit yang menyalahi aturan, misalnya dipasang di dekat kantor pemerintahan atau melintang di atas jalan.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Senin (7/9/2020), berujar sudah mendapatkan informasi mengenai spanduk yang dimaksud. Namun dia menegaskan spanduk yang dipasang belum bisa dikatakan mencuri start. Pasalnya belum masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Saat inipun belum memasuki masa kampanye.
“Regulasi mengenai APK diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017,” kata dia.
Dalam peraturan itu, di pasal 1 angka 22, yang dimaksud dengan APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh calon.
“Spanduk yang terpasang tidak memenuhi unsur-unsur APK seperti yang terpapar di PKPU,” tandas dia. Aria
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















