

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 293 rumah makan di DKI Jakarta yang melanggar ketentuan PSBB jilid 2, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai 14-27 September 2020.
“Tempat makan yang menyediakan Dine-in (makan di tempat) kami tutup selama tiga hari,” kata Arifin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Arifin menuturkan sanksi yang diberikan itu mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Selama PSBB, Pemerintah DKI melarang rumah makan maupun kafe menyediakan makan di tempat karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
Untuk menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota, Gubernur DKI, Anies Baswedan
memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober mendatang.
Arifin mengatakan jajarannya bakal semakin menggencarkan operasi penertiban protokol kesehatan baik di rumah makan maupun perkantoran.
“Penegakan semakin lebih efektif karena kami dibantu personel polisi dan TNI.”
Hingga hari ini, kata dia, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi progresif terhadap satu kafe yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi progresif dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan bakal berlaku kelipatan.
“Kalau ada yang ditemukan melanggar sanksi progresif sudah pasti diterapkan,” ujarnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














