JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Langgar PSBB Jilid 2, 293 Rumah Makan Ditutup, 1 Restoran Didenda Rp 50 Juta

Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menempelkan lembaran di kafe kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020) / tempo.co
ย ย ย 
Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menempelkan lembaran di kafe kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 293 rumah makan di DKI Jakarta yang melanggar ketentuan PSBB jilid 2, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolย PP) DKI Jakarta mulai 14-27 September 2020.

“Tempat makan yang menyediakan Dine-in (makan di tempat) kami tutup selama tiga hari,” kata Arifin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Arifin menuturkan sanksi yang diberikan itu mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Selama PSBB, Pemerintah DKI melarangย rumah makanย maupun kafe menyediakan makan di tempat karena berpotensi menyebarkan Covid-19.

Untuk menekanย penularan Covid-19 di Ibu Kota, Gubernur DKI, Aniesย Baswedan
memperpanjangย PSBBย hingga 11 Oktober mendatang.

Arifin mengatakan jajarannya bakal semakin menggencarkan operasi penertiban protokol kesehatan baik di rumah makan maupun perkantoran.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Penegakan semakin lebih efektif karena kami dibantu personel polisi dan TNI.”

Hingga hari ini, kata dia, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi progresif terhadap satu kafe yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi progresif dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan bakal berlaku kelipatan.

“Kalau ada yang ditemukan melanggar sanksi progresif sudah pasti diterapkan,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com