JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Memanas, Kasus Pemotongan BLT Janda Miskin di Karanganyar, 2 Dinas Bertolak Belakang. Dispermades Sebut Pemotongan BLT Sudah Sesuai Prosedur, Inspektorat Tegas Tak Boleh Dipotong atau Dialihkan!

Hutomo. Foto/Beni Indra
   
Hutomo. Foto/Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) jatah janda dan sejumlah warga miskin di Desa Kalijirak, Tasikmadu, Karanganyar bergulir bak bola panas.

Insiden pemotongan BLT yang hampir 60 persen itu justru menuai anggapan bertolak belakang dari dinas terkait. Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (Dispermades) menganggap pemotongan untuk pengalihan BLT di Kalijirak itu sdudah sesuai prosedur.

Bahkan hasil monitoring Dispermades ke Kalijirak mengklaim warga rela BLT-nya dipotong untuk dialihkan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Sekretaris Dispermades, Hutomo mengatakan bahwa pengalihan dana BLT dari yang warga yang terdaftar menerima ke warga yang tidak mendapat jatah bantuan sudah dilakukan sesuai prosedur melalui Musyawarah Desa atau Musdes.

“Laporannya Kades Kalijirak kepada kami seperti itu sehingga soal benar ada dan tidaknya Musdes Kalijirak saya tidak komentar,” ujarnya Senin (31/8/2020).

Ia menyampaikan Dispermades sudah mendapat laporan perihal warga secara suka rela ternyata tulus ikhlas untuk dipotong jatah bantuan BLT dipotong dialihkan kepada warga yang tidak menerima jatah BLT.

“Kita monitoring ke bawah menanyai warga terkait BLT itu ternyata pada rela ikhlas kok tidak ada masalah,” tambahnya.

Hal itu sedikit berbeda dengan realita ketiks wartawan melakukan penelusuran ke Desa Kalijirak. Di mana sebagian warga miskin resah mengeluh tapi ketakutan mau ungkapkan tentang pemotongan BLT tersebut.

Akhirnya warga secara diam-diam berani mengadu kepada salah-satu anggota DPRD Karanganyar melaporkan kasus itu. Tapi sayangnya laporan itu hanya ditampung tidak ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas.

Akhirnya warga secara diam-diam mengadukan kasus tersebut kepada wartawan.

“Kulo ajrih jane badhe matur puniko nanging amargi KTP kulo ditahwn jatah BLT kulo ditahan kulo disukani Rp 250.000 padahal kudune jatah kulo Rp 600.000 akhire kulo wanek-wanekne,” ungkap Sumi warga Kalijirak pada saat itu di hadapan sejumlah wartawan.

Sementara, Inspektur Inpektorat Pemkab Karanganyar, Utomo Sidi mengatakan sudah menerjunkan tim ke lapangan.

Terlepas bagaimana nanti hasil investigasinya, ia menilai mencuatnya kasus tersebut sangat memprihatinkan karena terkait bansos untuk orang miskin.

“Lha iya to kebangeten dananya orang miskin kok digitukan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Menurut Utomo Sidi, jika Kades dan Pemdes Kalijirak memahami ketat  regulasi bansos serta pasal hukum terhadap penyalahgunaan bansos mestinya indikasi saja tidak boleh terjadi penyimpangan. Apalagi pemotongan.

“Nanti kita lihat hasil investigasinya seperti apa. Apakah penyimpangan serta berikut motifnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apapun peliknya regulasi bansos yang jumlah itemnya banyak baik dari Mensos, Kementrian Pedesaan serta dari provinsi yang jelas tidak diperbolehkan terjadi potongan.

“Meskipun dalihnya pemerataan dan lain-lain, tetap tidak dibolehkan,” tegasnya.

Sementara itu Kades Kalijirak Trijoko menyanggah terjadi pemotongan, melainkan hanya pengalihan dana BLT secara sepihak oleh pemdes. Tujuannya untuk pemerataan sebab terjadi ketimpangan antara kuota BLT dan kebutuhan.

“Kuota BLT Dana Desa dari Kementrian Pedesaan  hanya  213 orang sedangkan kebutuhan lebih dari 400 orang. Sehingga agar merata bantuan saya alihkan pada yang lain dengan cara dibagi bagi jatah per orangnya” tandasnya.

Menurut Kades Trijoko dari pengalihan itu masih banyak warga Kalijirak yang belum dapat bantuan sama sekali. Beni Indra

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com